Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Board of Directors (BOD) atau Dewan Direksi PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero).
Pemanggilan itu terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2020.
Tak hanya kepada Dewan Direksi PT Pelni saja, peluang pemanggilan juga terbuka kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui ataupun yang terlibat langsung dalam kasus ini.
"Tentunya pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, penyidik akan menelusuri semua pihak yang terlibat, baik itu yang memiliki kewenangan maupun yang tidak memiliki kewenangan namun mengetahui, baik ada keterlibatan langsung ataupun tidak langsung," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Senin, 19 Agustus 2024.
"Jadi tidak hanya BOD saja, tapi dari pihak lain yang memiliki keterlibatan tentunya akan dilakukan pemanggilan," imbuhnya Tessa.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu juga mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka dalam kasus ini ialah pejabat di PT Pelni. Sementara tiga tersangka lainnya dari pihak PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) dan pihak swasta.
"Di Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), PT Pelni ini tersangkanya ada 4 ya. Satu dari Jasindo, satu dari Pelni, dan dua lainnya dari swasta," kata Tessa.
Kendati begitu, KPK belum membeberkan identitas lengkap dari tersangka dimaksud. Tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan KPK pada saat dilakukan upaya paksa penahanan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Eko Yuni Triyanto selaku Manager Manajemen Resiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni, Untung Hadi Santosa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, Yohanes Priyo Iriantono selaku swasta, dan Zulchaibar selaku swasta.
Untuk diketahui, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni ini pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu.
Adapun layanan asuransi yang diduga fiktif ini berkaitan dengan asuransi Marine Hull atau jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal.
Termasuk, asuransi wreck removal and pollution atau jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.
KEYWORD :Korupsi PT Pelni Direksi PT Pelni Asuransi Perkapalan Tersangka